Penggolongan hukum berdasarkan fungsinya ditunjukkan pada nomor: Penggolongan hukum berdasarkan sumber, bentuk, waktu, tempat, sifat, wujud dan cara mempertahankannya pada dasarnya dapat kita temukan dalam pembelajaran pkn di. Dibagi menurut sumbernya sanksinya isinya. Berdasarkan subjek yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi QdPiJ.