NegaraHukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional 2. Hukum harus bersumber pada Pancasila, karena pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia 10 2. Negara berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka 3 Pancasilasebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam pembukaan Undang-undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. Pancasilasebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum, konsekuensinya Isi dan tujuan dari perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila Nilai-nilai Pancasila merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoenesia tahun 1945 3sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia. 4 sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945. BacaJuga: Pancasila sebagai Sistem Filsafat untuk Menunjang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, berada di atas konstitusi, artinya Pancasila berada di atas UUD 1945. Jika UUD 1945 merupakan konstitusi negara, maka Pancasila adalah Kaidah Pokok Negara yang Fundamental (staats fundamental norm). sebagaisumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 2. Alasan Sosiologis Urgensi pembentukan hukum (pembaharuan hukum pidana) nasional didasarkan pada keharusan, bahwa hukum nasional itu harus didasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sendiri. Hukum nasional haruslah mencerminkan kultur masyarakat Indonesia. 3. MenurutEka Periaman Zai dalam bukuPancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara (2020), Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila merupakan prinsip dasar kehidupan masyarakat Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup sering pula disebut, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, atau petunjuk hidup. Adanyakesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Dalamsumber tata hukum di Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia harus dibuat berdasarkan Pancasila, baik yang berupa undang-undang dan hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis. Berdasarkan pembahasan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa dalam sumber tata Proklamasikemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan BXZQ.